In The Name Of Allah  Tuesday, February 09, 2010  

     


Forums

Pertanyaan No: : # 6526
Nilai Pertanyaan :
Tanggal Posting : Saturday, October 17, 2009
Tanggal Menjawab : Saturday, October 17, 2009
Nama : -
Data Pribadi Pengirim
Negara : -
Pilih Kategori : Fiqih --> system
Nama Penjawab : The Porch of Wisdom Institute
Kirim kepada Teman Anda

Apakah benar apa yang disinyalir oleh Imam Khonmeini Ra di dalam bukunya “Hukumat-e Islami" (Pemerintahan Islam) bahwa pemimpin Negara Islam itu (Wali Faqih) lebih mulia daripada malaikat Ilahi?


Wilâyatul Faqih(pemerintahan juris) pada masa gaib seperti sekarang ini, merupakan perpanjangan Wilâyah Nabi Muhammad Saw dan para Imam maksum As. Dengan kata lain bahwa Wilâyatul Faqihitu diambil dan bersumber dari Wilâyah Nabi Saw dan wilâyah para Imam maksum As. Seorang Wali Faqih memiliki wewenang yang sama di dalam mendirikan Negara Islam dan menjalankan konstitusinya.

Sesuai dengan pandangan Imam Khomeini Ra bahwa Nabi Muhammad Saw dan para Imam suci As telah memiliki kesempurnaan-kesempurnaan dan maqam-maqam maknawi (spiritual) yang sangat tinggi dan khusus. Karena  itu, mereka juga memiliki wilâyah takwini (kemampuan untuk mengatur dan menundukkan alam). Dengan dasar itu, maka maqam maknawi mereka lebih tinggi dari semua makhluk yang ada di alam semesta ini. Bahkan lebih tinggi dari maqam malaikat. Ketika kami katakan bahwa Wilâyatul Faqihitu sama dengan Wilâyah Nabi saw dan Wilâyah para Imam maksum As, tidak berarti bahwa maqam dan kedudukan maknawi Wali Faqih juga sama dengan maqam maknawi Nabi Saw dan para Imam maksum As.  Demikian itu apabila Wali Faqih juga memiliki kesempurnaan-kesempurnaan maknawi dan insani yang tinggi, maka disamping ia memiliki wilâyah tasyri’i, ia juga memiliki sedikit wilâyah takwini dan juga sebagai mishdaq (contoh) insan kamil yang maqamnya lebih tinggi dibandingkan maqam malaikat.



  


Comments :