In The Name Of Allah  Tuesday, February 09, 2010  

     


Forums

Pertanyaan No: : # 6527
Nilai Pertanyaan :
Tanggal Posting : Saturday, October 17, 2009
Tanggal Menjawab : Saturday, October 17, 2009
Nama : -
Data Pribadi Pengirim
Negara : -
Pilih Kategori : Sirah --> Sirah Para Maksum As
Nama Penjawab : The Porch of Wisdom Institute
Kirim kepada Teman Anda

Apakah para Imam Maksum As melakukan praktik mut'ah? Siapa saja anak-anak mereka yang terlahir dari pernikahan ini?


Pernikahan sementara merupakan salah satu tradisi (sunnah) dalam Islam yang dibolehkan secara syar'i dalam al-Qur'an yang menegaskan kehalalalan pernikahan ini. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam surah al-Nisa (4) ayat 24. Sedemikian sehingga berdasarkan ayat tersebut orang-orang beriman dapat memanfaatkan pernikahan seperti ini sekiranya dipandang perlu dan ada keinginan untuk mempraktikan hal tersebut.

Tradisi baik atau sunnah hasanah ini dipraktikkan di tengah masyarakat Muslim pada zaman Rasulullah Saw dan khalifah pertama serta sebagian pada masa khalifah kedua hingga ia melarang praktik pernikahan semacam itu. Para Imam Maksum senantiasa memotivasi masyrakat untuk memanfaatkan praktik pernikahan semacam ini; karena pada masa itu sunnah Ilahiah ini diharamkan sebagai sebuah bid'ah dan pelaksanaan sunnah ini merupakan jenis penentangan terhadap bid'ah (larangan dari khalifah kedua) ini. Oleh karena itu, dianjurkannya pernikahan ini dari golongan Syiah dengan alasan bahwa praktik pernikahan ini dipandang sebagai suatu yang haram dan merupakan jenis penentangan terhadap larangan khalifah kedua. Masalah ini juga telah disebutkan dalam riwayat-riwayat.

Terdapat sebagian riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Saw dan Imam Ali As melakukan praktik nikah mut'ah,[i] dan tidak dinukil riwayat yang menyebutkan bahwa para imam maksum melakukan praktik pernikahan ini.  Jelas bahwa ketika mereka tidak melakukan praktik nikah mut'ah maka mereka pun tidak memiliki anak-anak dari pernikahan model ini.



[i].Diadaptasi dari pertanyaan 2965 (Site: 3467), Pernikahan Sementara dalam al-Qur'an dan Sirah Para Maksum.



  


Comments :