In The Name Of Allah  Tuesday, February 09, 2010  

     


Forums

Pertanyaan No: : # 6584
Nilai Pertanyaan :
Tanggal Posting : Wednesday, October 21, 2009
Tanggal Menjawab : Wednesday, October 21, 2009
Nama : -
Data Pribadi Pengirim
Negara : -
Pilih Kategori : Akhlak --> Akhlak Praktis
Nama Penjawab : The Porch of Wisdom Institute
Kirim kepada Teman Anda

Rasulullah Saw:”Kebersihan merupakan "bagian dari iman”. Dan di tempat lain juga Nabi Saw bersabda: ”Dengan menikah, sebagian dari imannya menjadi sempurna”. Lantas bagaimana dengan shalat dan puasa?


1.     Dari pertanyaan yang diajukan disebutkan bahwa sebuah riwayat dinukil dari Nabi Saw bahwa: ”Kebersihan merupakan sebagian dari iman”! dimana nukilan riwayat semacam ini tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis dan lain sebagainya.

2.     Apa yang dinukil dari Nabi Saw di dalam kitab-kitab itu adalah:”an-nazhâfatu minal iimân”. Maknanya bahwa iman merupakan sumber dari kebersihan dan atau kebersihan itu membentuk sebagian dari iman tersebut. Jadi seorang mukmin punya perhatian khusus dalam masalah kebersihan.

3.     Dengan memperhatikan sebagian riwayat-riwayat dari Nabi Saw yang mana beliau menitahkan bahwa: ”buniyaddînu ‘ala al-nazhâfati” (agama dibangun di atas kebersihan) dan juga dalam ungkapan-ungkapan para Imam Maksum As terkait masalah wudhu dan lain-lain dimana dikatakan: ”lâ shalâta illâ bithahûrîn”, mungkin dapat dikatakan, maksud dari nazhâfah (kebersihan) adalah thahârah (kesucian) dan tidak hanya shalat, bahkan tidak ada satu pun amalan yang dianggap sahih dan benar jika tanpa ada thahârah dan nazhâfah, kendati tahapan-tahapan dan pembagian thahârah itu (thahaarah dari hadats dan khubuts dan thahârah dari selain Allah Swt) berbeda-beda.

4.     Dalam kacamata Islam, pernikahan dan membentuk rumah tangga, memiliki kekhususan tersendiri, karena dari satu sisi, pernikahan itu dianggap sebuah media untuk menjaga kesucian diri dan menjaga dari terjerumus ke hal-hal yang negatif (dalam kaitannya dengan nafsu hewani) dan juga memberikan ketenangan serta membantu guna mencapai kesempurnaan agama, dan pada sisi lain, penafian atas rahbaniyah (meninggalkan dunia dan segala kenikmatannya), hal itu dianggap menjadi penghalang atau kendala untuk sampai pada kesempurnaan dan kebahagiaan. Dengan padangan seperti inilah dimana pernikahan itu merupakan suatu media untuk menjaga sebagian agama.

5.     Ungkapan “sebagian agama” bagi pernikahan, merupakan sebuah perkara yang mentradisi dan untuk menjelaskan suatu masalah yang sangat penting, banyak digunakan ungkapan dan redaksi semacam ini.

6.     Shalat, puasa, haji, jihad, wilayat dan lain-lain adalah hal-hal yang banyak ditemukan ungkapan-ungkapan terkait dengannya dalam riwayat-riwayat dan teks-teks agama dan demikian juga dalam masalah-masalah pernikahan dan kebersihan tidak kalah banyaknya ungkapan-ungkapan terkait dengannya dalam riwayat-riwayat dan teks-teks agama tersebut.

7.     Dalam riwayat-riwayat yang demikian banyak, telah dijelaskan ihwal batasan-batasan dan bagian-bagian Islam dan Iman, seperti tawakkal, menyerahkan segala perkara kepada Allah Swt, rela dengan ketentuan Allah Swt, pasrah, baik dan benar, berkorban, ilmu dan sabar, shalat, wilâyah, dan lain-lain dan penisbahan bahwa nikah adalah ”sebagian dari agama” itu merupakan perkara yang sifatnya relatif (nisbi) saja.



  


Comments :