|
In The Name Of Allah Friday, September 03, 2010 |
|
|
Search |
|
|
Loading |
|
|
Nilai Pertanyaan : Tanggal Posting : Saturday, December 12, 2009Tanggal Menjawab : Saturday, December 12, 2009 Nama : - Data Pribadi Pengirim Negara : - Pilih Kategori : Fiqih --> Hukum dan Yurisprudensi Nama Penjawab : The Porch of Wisdom Institute Kirim kepada Teman Anda Apakah memakan lobster, cumi-cumi dan kerang laut hukumnya haram? Kalau memang hukumnya haram, lalu mengapa hewan-hewan laut ini diperjual-belikan (di Iran)? Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban deti Comments : |
![]() |