In The Name Of Allah  Friday, September 03, 2010  

  Search

Loading

 

Pertanyaan No: : # 6962
Nilai Pertanyaan :
Tanggal Posting : Saturday, December 12, 2009
Tanggal Menjawab : Saturday, December 12, 2009
Nama : -
Data Pribadi Pengirim
Negara : -
Pilih Kategori : Fiqih --> Hukum dan Yurisprudensi
Nama Penjawab : The Porch of Wisdom Institute
Kirim kepada Teman Anda

Apakah memakan lobster, cumi-cumi dan kerang laut hukumnya haram? Kalau memang hukumnya haram, lalu mengapa hewan-hewan laut ini diperjual-belikan (di Iran)?


Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban deti

  


Comments :