|
In The Name Of Allah Friday, September 03, 2010 |
|
|
Search |
|
|
Loading |
|
|
Nilai Pertanyaan : Tanggal Posting : Saturday, December 12, 2009Tanggal Menjawab : Saturday, December 12, 2009 Nama : - Data Pribadi Pengirim Negara : - Pilih Kategori : Filsafat --> Filsafat Hukum Nama Penjawab : The Porch of Wisdom Institute Kirim kepada Teman Anda Apa yang menjadi sebab dihalalkannya memakan udang dan diharamkannya memakan kepiting? Tolong Anda jelaskan perbedaan antara spesis, jenis dan kulit kedua hewan ini? Kendati seluruh hukum itu ditetapkan berdasarkan kemaslahatan (masâlih) dan kemudaratan (mafâsid), dan setiap hukum itu memiliki sebuah sebab dan falsafahnya, akan tetapi menjelaskan dan menyingkap sebab sempurna seluruh partikular dan detil hukum-hukumnya adalah sebuah pekerjaan yang amat sukar dilakukan. Paling tidak, yang dapat dijelaskan adalah kriteria umum untuk hukum-hukum yang tentu saja makna kriteria umum di sini adalah kebanyakan yang terkadang mendapat pengecualian. Terkait dengan kebolehan memakan udang sebagiamana yang disebutkan di dalam sebagian riwayat adalah bahwa udang termasuk dari jenis ikan (bersisik) yang tidak dapat diterapkan pada kepiting. Comments : |
![]() |